Sekilas Tentang Pengujian Halal Produk

Produk Halal adalah suatu barang yang diperbolehkan untuk diolah, dikemas, dijual dan di konsumsi. Selain itu produk halal juga menjamin mutu dan kualitas nya. Pada artikel kali ini, penulis akan membahas tentang pengujian halal produk mulai dari pengertian nya hingga proses pengujian yang dilakukan untuk menyatakan produk tersebut halal. Untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel berikut.

ilustrasi gambar pengujian halal produk

Apa itu Produk Halal ?

Halal berasal dari bahasa Arab yang berarti “diperbolehkan”. Dari kata tersebut, dapat disimpulkan bahwa produk halal adalah produk atau barang yang boleh dikonsumsi. Suatu produk dapat dikatakan halal jika sudah menjalani  beberapa proses pengujian yang memastikan bahwa produk tersebut terbuat dari bahan yang tidak berbahaya.

ilustrasi gambar produk halal

Dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), telah dinyatakan bahwa produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal dalam syariat islam. Produk yang dimaksud bukan hanya makanan dan minuman saja. Namun ada beberapa jenis produk lainnya seperti produk obat, kosmetik, kimiawi, biologi, rekayasa genetik serta barang yang digunakan oleh masyarakat.

Produk atau bahan baku yang sudah dinyatakan halal akan diberi tanda sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Menurut PMA No. 26 Tahun 2019, Jika salah satu pabrik memproduksi bahan atau produk yang tidak halal, maka wajib di berikan keterangan tidak halal pada produk tersebut. Sebenarnya, produk dinyatakan halal itu tergantung dari bahan baku nya yang diperbolehkan dalam syariat islam.

Lalu, apa saja bahan baku yang tidak halal atau haram ???

Bahan baku yang tidak halal atau lebih dikenal sebagai haram adalah bahan yang tidak layak untuk di konsumsi atau digunakan. Kenapa bisa dikatakan haram ? Karena bahan baku tersebut memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Berikut ini beberapa bahan baku yang dinyatakan haram, diantara nya :

ilustrasi gambar bahan baku yang tidak halal atau haram

  • Babi, anjing dan turunan nya
  • Hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam
  • Bangkai kecuali ikan dan belalang
  • Hewan darat bertaring dan memiliki gading yang digunakan untuk bertahan diri seperti monyet, gajah, beruang, kucing, harimau, tupai dan buaya.
  • Hewan yang sering menjadi hama dan berbisa seperti ular, tikus, mencit, kelabang, dan sejenis nya.
  • Jenis hewan air yang beracun dan berbahaya.
  • Semua jenis hewan amfibi.
  • Jenis mikroorganisme seperti bakteri, jamur dan ragi yang berbahaya dan mengandung racun.

Pentingnya Pengujian Halal Pada Produk

Pengujian halal produk adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan keamanan dari produk tersebut dengan memeriksa kandungannya. Adanya pengujian produk halal menjadi hal penting untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan terhadap produk yang sering dikonsumsi masyarakat seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat serta jenis produk lainnya. LPPOM Pusat telah memberikan sertifikat halal lebih dari 274.000 produk yang dapat meyakinkan dan memastikan status kehalalan sesuai dengan syariat Islam dengan mencamtumkan sertifikat halal MUI pada setiap produk.

Mengetahui Proses Pengujian Halal Produk

Pengujian halal produk dilakukan di laboratorium. Sebenarnya, pengujian produk ini tidak wajib atau bersifat (mandatory), namun data yang diperoleh dari pengujian sangat berguna untuk menghindari keraguan dan memberikan hasil yang akurat sehingga masyarakat tidak khawatir untuk menggunakannya.

Proses pengujian halal produk dapat dilakukan dengan menggunakan alat atau bahan dibawah ini, seperti :

  • Rapid Diagnostic Test (RDT)
  • Halal sample extraction sample
  • RT-PCR dan reagen iNtRoN Lilif

ilustrasi gambar Proses Pengujian Halal Produk

Mungkin selama ini yang kita tau alat RT-PCR dan reagent hanya digunakan untuk mendeteksi virus saja. Padahal alat dan bahan tersebut juga mampu digunakan dalam proses pengujian halal produk. Supaya lebih jelas, penulis akan beri tau proses pengujian halal pada produk :

  1. Pilih sampel yang akan di uji
  2. Periksa terlebih dahulu alat dan kit ekstraksi pada RT-PCR
  3. Pipet sampel dan tambahkan reagen. Kemudian masukkan ke dalam tempat sampel pada alat.
  4. Kemudian mulai masuk ke menu dalm pilih “sample type”.
  5. Alat atau instrumen akan beroperasi secara otomatis.
  6. Setelah selesai, kumpulkan sampel yang dielusi lalu tunggu hasilnya.
  7. Produk yang halal akan diberikan sertifikat dan label halal dari MUI.

Penulis : FR

Untuk informasi tambahan, PT. Andaru Analitika Sains sebagai distributor alat laboratorium menyediakan solusi lengkap kebutuhan alat lab seperti alat RT-PCR dan reagent iNtRoN. Bagi anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi customer service Andaru via whatsapp 087777277740 atau telepon : (0251) 7504679 untuk diskusi produk dan penawaran harga. Link alamat di googlemaps

Demikian artikel Sekilas Tentang Pengujian Halal Produk yang berisi tentang pengujian halal produk mulai dari pengertiannya hingga proses pengujian yang dilakukan untuk menyatakan produk tersebut halal. Jika ada informasi lain terkait pengujian halal produk, silahkan tulis di kolom komentar, ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *